PPDB SMAN 1 Tana Toraja TP 2021/2022
Jum'at,
11 Juni 2021
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 4200 Kali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Tana Toraja Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai dibuka pada tanggal 14 Juni 2021.
Pendaftaran PPDB terbagi menjadi 5 jalur penerimaan yaitu:
- Jalur Zonasi (Kuota 75%)
Pendaftran Online : 14 s.d 16 Juni 2021
Verifikasi : 14 s.d 17 Juni 2021
Pengumuman : 18 Juni 2021
Daftra Ulang : 18 s.d 19 Juni 2021
- Jalur Afirmasi (Kuota 15%)
Pendaftran Online : 21 s.d 23 Juni 2021
Verifikasi : 21 s.d 24 Juni 2021
Pengumuman : 25 Juni 2021
Daftra Ulang : 25 s.d 26 Juni 2021
- Jalur Perpindahan Orang tua/wali/anak guru (Kuota 5%)
Pendaftran Online : 28 s.d 30 Juni 2021
Verifikasi : 28 Juni s.d 01 Juli 2021
Pengumuman : 02 Juli 2021
Daftra Ulang : 02 s.d 03 Juli 2021
- Jalur Prestasi Non Akademik (Kuota 5%)
Pendaftran Online : 28 s.d 30 Juni 2021
Verifikasi : 28 Juni s.d 01 Juli 2021
Pengumuman : 02 Juli 2021
Daftra Ulang : 02 s.d 03 Juli 2021
- Jalur Prestasi Akademik (Dibuka jika masih ada kuota yang kosong dari semua jalur pendaftaran)
Pendaftran Online : 05 s.d 07 Juli 2021
Verifikasi : 05 s.d 08 Juli 2021
Pengumuman : 09 Juli 2021
Daftra Ulang : 09 s.d 10 Juli 2021
Mekanisme pendaftaran:
- Calon Peserta Didik Baru Login kesitus PPDB OLNINE : https://sulsel.siap-ppdb.com//
- Calon Peserta Didik Baru mengisi format yang tampil pada laman pendaftaran PPDB.
- Calon Peserta Didik Baru mengupload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada Aplikasi PPDB dalam bentuk PDF.
- Semua Jalur Pendaftaran dilakukan secara ONLINE.
SYARAT & KETENTUAN :
A. JALUR ZONASI
- Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Kartu Keluarga dapat diganti surat keterangan domisili jika terjadi bencana alam atau bencana sosial.
- Jika pendaftaran melebihi daya tampung maka seleksi menggunakan jarak, jika jarak sama menggunakan rerata nilai rapor semester I-V, jika rerata nilai rapor sama menggunakan usia, jika usia sama menggunakan waktu saat pendaftaran.
B. JALUR AFIRMASI
- Peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Mempuyai kartu keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah.
- Memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru.
C. JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA/WALI
- Dibuktikan dengan surat pindah tugas dari instansi yang mempekerjakan.
- Sisa kouta dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan.
- Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat.
D. JALUR NON AKADEMIK
- Dibuktikan dengan sertifikat juara pada saat SMP/Serderajat.
E. JALUR AKADEMIK
- Ditentukan berdasarkan rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan Pkn.
- Menggunakan nilai rapor pada semester I-V.
Contact Person :
- 0813 5502 4744
- 0853 4270 1190
- 0852 4187 6621
- 0821 4194 9173
- 0823 0001 7283